Selasa, 18 November 2008

Undang-Undang Pornografi, Perlukah?

Akhir-akhir ini, perbincangan tentang Undang-Undang Pornografi semakin marak. Hal ini disebabkan telah disahnya Undang-Undang tersebut. Memang sejak awal, pada saat undang-undang ini masih dalam bentuk rancangan undang-undang, pro-kontra sudah mencuat. Akan tetapi,jika kita lihat keefektifan dari pengesahan undang-undang ini apakah akan berjalan dengan sesuai yang diharapkan?

Menurut saya, pengesahan Undang-Undang Pornografi ini merupakan sesuatu yang salah langkah dan tidak tepat pada porsinya. Mengapa? Mungkin itu pertanyaan yang muncul dalam benak kita. Ketidakjelasaan mengenai pengertian pornografi itu sendiri menimbulkan banyak penafsiran. Salah satu yang dapat dipertanyakan adalah adat istiadat yang tertanam di Papua sana yakni memakai koteka. Apakah kawan kita disana harus dijerat pasal-pasal undang-undang ini? Padahal hal tersebut merupakan suatu kebudayaan yang tertanam begitu lamanya di Papua. Yang kedua, bukankah ruang batas pelaku seni dalam mengeksplorasi karyanya akan menjadi sulit? Oleh karena itu, banyak pelaku seni yang tidak menyetujui pengesahan undang-undang ini. Dengan terbatasnya ruang dalam mengeksplorasi karya seni, secara tidak langsung akan menyebabkan pengangguran karena pendapatan yang biasanya diperoleh dari hasil karyanya dibatasi maka pendapatannya akan semakin berkurang. Misalnya adalah model majalah automotif. Seperti yang kita keatahui bahwa model majalah ini selalu menggunakan pakaian yang di atas “standar”. Yang ketiga adalah masalah pelacuran. Memang saya sendiri tidak setuju dengan adanya pelacuran. Akan tetapi, jika kita melihat dari segi sosial ekonomi, banyak orang terpaksa menjadi penjaja seks demi memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Dengan adanya undang-undang ini, otomatis pelacuran ditiadakan dan bagaimana nasib dari para pelacur tersebut? Atau para pekerja yang berpakaian seksi di pub atau tempat sejenis itu. Sedangkan lapangan pekerjaan di negara kita itu sangat terbatas. Hal ini pula yang menyebabkan banyak tindak kriminal. Bukankah semakin banyak pengangguran akan meningkatkan angka kriminalitas. Hal ini lah yang menurut saya, kurang ditinjau oleh pemerintah kita. Daripada membuang uang milyaran demi sahnya satu undang-undang lebih baik uang tersebut digunakan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru yang jelas sekali manfaatnya demi kesejahteraan rakyat kita. AS

1 komentar:

Sonya Bonaire mengatakan...

Juma, mana lagi tulisannya?
kok cuma 1?
jangan pacaran mulu ahhh
wakakakak